Senin, 20 April 2015

Terorisme & Kejahatan Transnasional

Nama : Amir
NIM : 1210521017
Tugas : Terorisme & Kejahatan Transnasional
Pengasuh MK : Achmad, S.IP
TERORISME
Definisi terorisme sendiri saat ini masih menjadi perdebatan meskipun sudah banyak ahli yang medefinisikannya, dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Secara umum kata “teroris” ( pelaku) dan terorisme (aksi) berasal dari kata latin “terrere” yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan, tentu saja kengerian di hati dan pikiran korban.1 Terorisme adalah perbuatan yang menyebabkan rasa takut kepada masyarakat. Perbuatan ini menyerang fisik dan mental korban. Perbuatan terror sendiri sebagian besar tersistematis dengan baik bahkan dilakukan oleh sekelompok orang yang punya tujuan khusus baik politik, ekonomi, dan social.
Istilah “Terorisme” menurut Budi Hardiman2 pada 1970-an dikenakan pada fenomena: dari bom yang meletus di tempat-tempat publik sampai dengan kemiskinan dan kelaparan. Beberapa pemerintah menstigma musuh-musuhnya sebagai “teroris” sebuah istilah yang mudah dipolitisasi, terorisme merupakan fenomena dalam masyarakat demokratis atau masyarakat yang menuju transisi kesana. Didalam negara totaliter terorisme cenderung dilakukan oleh negara. Sejak 11 September 2001 terorisme menemukan bentuk barunya dalam memobilisasi konflik global dalam mengisi kekosongan pasca perang dingin yang mengerucut dalam opini politis “kawan” atau “lawan” dalam skala global perang terhadap terorisme.
Runtuhnya gedung World Trade Centre (WTC) di New York tanggal 11 September lalu akibat serangan teroris kini dilihat banyak pihak sebagai defining moment yang mengakhiri era Pasca Perang Dingin. Memang, tragedi 11 September3 membawa implikasi fundamental terhadap situasi dan percaturan politik internasional. Bagi Amerika Serikat (AS) sendiri, peristiwa tersebut merupakan pukulan telak bagi supremasi adidaya, yang menuntut respon dalam bentuk “perang terhadap terorisme.” Bagi negara-negara lainya, selain menyadarkan mereka bahwa ancaman serius
1 Abdul Wahid, dkk. 2004. Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum. Refika Aditama. Bandung. hal. 22
2 Budi Hardiman. 2003. Terorisme: Paradigma dan Definisi” dalam Rusdi Marpaung dan Al Araf, Terorisme Aksi dan Regulasi. Imparsial. Jakarta. hal.3-4
3 http://www.nydailynews.com. Diakses Tanggal 19 Maret 2015, Pukul 16.54 Wita
terhadap kemanusiaan dapat mengambil bentuk yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya, tragedi WTC dan respon AS terhadap terorisme merupakan awal dari terbangunnya sebuah tatanan politik dunia yang ditandai oleh meningkatnya ancaman non-tradisional (khususnya dalam bentuk terorisme) dan hegemonisme AS sebagai adidaya tunggal.
Referensi;
Wahid, Abdul dkk. 2004. Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Hardiman, Budi. 2003. Terorisme: Paradigma dan Definisi” dalam Rusdi Marpaung dan Al Araf, Terorisme Aksi dan Regulasi. Jakarta: Imparsial.
http://www.nydailynews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar